MENUNTUT KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

Demi terselenggaranya proses perkuliahan yang kondusif dan merdeka dari setiap persoalan-persoalan ataupun dinamika musiman yang sering muncul di Universitas Kanjuruhan Malang yang mana pada akhir-akhir ini telah tercuat dan muncul di atas permukaan Universitas yang kemudian melahirkan kegalauan yang cukup serius dikalangan mahasiswa.

Ketimpangan informasi proses registrasi yang ditujukan kepada mahasiswa  yang mana informasi yang disampaikan melalui bener yang terpampang gagah di depan Pascasarjana dan di depan aula Sarwakirti agar kemudian mahasiswa dapat melakukan proses registrasi semester genap di rekening BRI dan bertempat di dalam ruangan Sarwakirti namun ketika kemudian mahasiswa membuka siakad untuk mencetak tagihan ternyata dalam tagihan mahasiswa, masih menerangkan bahwa proses registrasi melalui BNI dan CIMB NIAGA sesuai sistem sebelumnya, disini mulai munculnya dilema mahasiswa lalu kemudian ditambah lagi perang pikiran melalui penyebaran informasi yang simpangsiur melalui Whatsap dll.

Dalam situasi yang dilema, mahasiswapun dituntut untuk segera melalukan proses registrasi secepatnya mengingat batas waktu yang ditentukan oleh lembaga Universitas Kanjuruhan Malang. Sehingga atas dasar inilah mahasiswa melakukan registrasi, karena banyaknya informasi dan opini yang kemudian mahasiswa digiring untuk melakukan registrasi melalui rekening BNI dan Cimb Niaga, dan ada pula opini yang kemudian menggiring agar mahasiswa melakukan registrasi melalui BRI. Dari situasi inilah yang membuat mahasiswa terbagi menjadi dua kelompok, ada sekelompok mahasiswa yang melakukan registrasi di BRI ada pula sekelompok mahasiswa yang melakukan registrasi di BNI. Pada titik persoalan ini, ada ketakutan dan keraguan dari kalangan mahasiswa terkait uang yang telah masuk di dua rekenig, jangan sampai uang tersebut akan tenggelam bersama gelapnya malam yang kemudian dapat mengganggu civitas akademika dan kegiatan-kegiatan ORMAWA yang sebentar lagi akan dijalankan.

Setelah mahasiswa dibebani dengan dilema tersebut, ditambah lagi dengan kondisi struktural rektorat yang sedang berjalan pincang ini terbukti dengan pengunduran diri WR II dan Kabiro Kemahasiswaan hingga kini posisi strukutural dalam dua kursi ini masih kosong. Apa jadinya universitas ini kalau kemudian tidak ada komitmen dan konsisten dari setiap pejabat yang telah diberikan mandat. WR II sebagai penanggung jawab akan keuangan mahasiswa dan Kabiro Kemahasiswaan sebagai penanggung jawab akan berjalannya ORMAWA. Ketika kemudian dua posisi ini masih kosong apakah tidak terganggu dengan perjalanan ORMAWA dan civitas akademika?

Berangkat dari persoalan inilah kemudian Badan Eksekutif Mahasiswa menyatakan sikap.

  1. Mendesak Rektor Universitas Kanjuruhan Malang untuk segera mengeluarkan surat pernyataan sebagai jaminan kepada seluruh mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang bahwa uang yang telah masuk dalam dua rekening akan aman dan tidak mengganggu terhadap civitas akademika maupun keuangan ORMAWA kedepan. (selambat-lambatnya hari Senin, 12 Februari 2018 )
  2. Mendesak Rektor Univerisitas Kanjuruhan Malang untuk segera menentukan pejabat yang akan mengisi posisi WR II dan Kabiro Kemahasiswaan. (selambat-lambatnya hari Rabu, 14 Februari 2018 ).

 

 

MENKOMINFO DAN TEKNOLOGI

MENUNTUT KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG