OBATI DILEMA MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG

Lembaga Perguruan Tinggi merupakan tempat berproses para generasi bangsa yang kemudian dapat menciptakan sarjana yang berkualitas dan mampu bersaing dalam dunia kerja. Untuk mencapai hal tersebut tentu perlu didukung dengan lingkungan kampus yang kondusif, aman, damai, berwibawa serta merdeka dari segala bentuk konflik baik dalam tataran mahasiswa maupun pejabat lembaga dalam sebuah Perguruan Tinggi.

Universitas Kanjuruhan Malang merupakan sebuah lembaga Perguruan Tinggi Swasta yang saat ini sedang mengalamikeresahan yang cukup serius. Keresahan ini terjadi semenjak tanggal 24 Februari 2018bertepatan dengan pembukaan jadwal pembayaran registrasi mahasiswa dengan munculnya rekening baru dan ini sudah mengindisikasikan bahwasanya telah terjadi dualisme Badan Hukum Penyelenggara yang mengelolaUniversitas Kanjuruhan Malang. Hal ini dbuktikan dengan terpampang nya dua banner besar di depan kantor Badan Penyelenggara PPLP PT-PGRI Unikama yang didalamnya termuat perihal ucapan selamat atas pelantikan pengurus baru Badan Penyelenggara Universitas Kanjuruhan Malang yang dipimpin oleh Bpk. DR. Christea Frisdiantara, AK.,MM.,CA. Lalu, hal ini seketika memunculkan kebingungan di kalangan mahasiswa serta kalangan dosen dan karyawan yang berada di Unikama dikarenakan pada saat itu diketahui bahwasannya masa kepemimpinan Bpk. Drs.H. Soedjai sebagai Ketua pengurus PPLP PT-PGRI Malang belum berakhir.Tetapi perlu kami terangkan bahwasannya pada saat itu keadaan kampus masih kondusif dengan artian belum adanya gerakan-gerakan yang merugikan kampus dan civitas akademika yang berada di Unikama dikarenakan Dualisme Badan Penyelenggara ini sudah masuk pada ranah hukum yang dinaungi oleh PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara).

Hal ini mencuat dan memanas secara perlahan ketika munculnya pengumuman resmi lewat banner-banner yang terdapat di halaman kampus menerangkan bahwa mahasiswa melakukan proses pembayaran registrasi melalui rekening BRI namun ketika kemudian mahasiswa mencetak tagihan dalam siakad (sistem informasi akademik) ternyata informasi yang termuat dalam banner tidak ada kesesuaian dengan yang di terangkan dalam siakad tersebut, yang mana didalamnya diterangkan Bank tujuan untuk melakukan pembayaran registrasi melalui BNI/CIMB NIAGA sebagaimana kebiasaan sebelumnya di Universitas Kanjuruhan Malang. Hal ini kemudian memunculkan dilema dikalangan mahasiswa, dikarenakandengan keterbatasan waktu pembayaran registrasi perkuliahan terpaksa mahasiswa melakukan pembayaran dalam keadaan bingung. Sehingga kemudian mahasiswa seakan terbagi-bagi menjadi 2 (dua) kelompok, ada sebagian yang melakukan pembayaran melalui rekening BRI ada pula yang melakukan pembayaran melalui rekening BNI/CIMB NIAGA. Hal ini kemudian telah menciptakan banyak isu-isu provokatif tentang keamanan uang kuliah yang telah dibayarkan oleh mahasiswa  dan secepat kilat beredar di lingkungan Universitas Kanjuruhan Malang.

Demi menjawab keresahan mahasiswa oleh isu-isu yang beredar tersebut sehingga pada tanggal 9 Februari 2018 Badan Eksekutif Mahasiswa melakukan audiensi dengan Rektorat untuk menanyakan soal kenyamanan uang mahasiswa yang telah masuk dalam dua rekening BRI & BNI/CIMB NIAGA. Audiensi dengan lembaga rektorat ini menghasilkan kesepakatan bahwaRektor dapat menjamin akan keuangan mahasiswa yang di buktikan dengan surat jaminan dari lembaga Rektorat.

Seiring berjalannya waktu pada tanggal 12 Februari 2018 suasana kampus memanas lagi ketika mendengar kabar adanya SK pemberhentian Rektor Dr. Pieter Sahertian M. Si dan munculnya SK pengangkatan Pejabat Sementara (PJS) Rektor Universitas Kanjuruhan Malang. Pada titik persoalan ini Badan Eksekutif Mahasiswa mengambil inisiatif untuk kemudian menyamakan persepsi melaui kegiatan Dialog Terbuka untuk kalangan mahasiswa agar tidak mudah terprovokasi dengan situasi kampus yang sedemikian rupa. Sehingga pada tanggal 15 Februari 2018 Badan Eksekutif Mahasiswa melakukan Dialog Terbuka bersama seluruh mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang dan kegiatan tersebut menghasilkan 5 pointsebagai berikut:

  1. Menghendaki terciptanya lingkungan kampus yang kondusif dan aman saat proses perkuliahan berlangsung.
  2. Mahasiswa tidak ingin terlibat dalam persoalan Badan Penyelenggara PPLP PT-PGRI Malang yang sedang terjadi di Universitas Kanjuruhan Malang , selama persoalan tersebut tidak mengganggu proses akademika.
  3. Segera menyelesaikan persoalan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.
  4. Apabila proses perkuliahan mulai aktif dan timbul kegaduhan di Universitas Kanjuruhan Malang, maka BEM bersama mahasiswa akan melakukan penyegelan terhadap kantor PPLP PT-PGRI Malang.
  5. Mahasiswa menolak adanya dualisme Rektorat dan selama persoalan Badan Penyelenggara belum selesai mahasiswa masih mengakui Bpk. Dr. Pieter Sahertian M.Si sebagai Rektor Universitas Kanjuruhan Malang.

Inilah yang kemudian menjadi dasar kesepakatan antar mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang.

Namun ternyata kesepakatan ini tidak indahkan oleh Lembaga Kampus Unikama sehingga terbukti pada tanggal 20 Februari 2018 kami melihat bahwasannya ada indikasi dualisme Rektor dengan melihat ruang Rektorat yang baru di lantai 1 Gedung Rektorat Universitas Kanjuruhan Malang sementara ruang Rektorat yang sebenarnya berada di lantai 2 gedung yang sama. Situasi ini kemudian membuat banyaknya gerakan yang muncul di Universitas Kanjuruhan Malang yang kami amati juga telah mempengaruhi proses akademik. Sehingga pada tanggal 21 Februari 2018 terjadilah penyegelan kantor pengurus PPLP PT-PGRI Malangoleh dosen dan karyawan dengan dasar telah ada indikasi dualisme Rektor. Lalu kemudian setelah kami (BEM) amati kondisi tersebut telah mengganggu proses perkuliahan yang sedang berjalan. Sesuai dengan hasil Dialog Terbuka oleh seluruh mahasiswa, maka BEM mengambil tindakan pula untuk melakukan penyegelan juga terhadap kantor pengurus PPLP PT-PGRI Malang, dengan didasari bahwasannya saat itu situasi kampus sangat ramai dengan aksidari berbagai pihak, tentu ini sudah melanggar apa yang telah menjadi kesepakatan Mahasiswa sehingga sampai saat ini kantor PPLP PT-PGRI Malang masih tetap di SEGEL.

Dalam situasi kampus seperti ini proses perkuliahan dan aktivitas Ormawa tetap berjalan sebagaimana mestinya tetapi secara psikologis teman-teman mahasiswa merasa terganggu dengan munculnya berbagai macam opini dan berita dari media massa yang terkadang tidak sesuai dengan kondisi objektif kampus. Inilah yang kemudian menjadi keresahan kalangan mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang, karena ditakutkan terjadi pe non-aktifan kampus oleh Kemenristekdikti. Sehingga atas dasar inilah Badan Eksekutuif Mahasiswa datang kepada Lembaga Kopertis wilayah VII untuk kemudian kami dapat menyandarkan harapan akan nasib kampus Universitas Kanjuruhan Malang dan nasib seluruh mahasiswa yang berjumlah 6.837 (aktif), selain dari pada itu pada bulan Mei 2018 ini akan diadakannya proses Wisuda gelombang I (pertama). Adapun hal-hal  yang ingin kami sampaikan sebagai berikut :

  1. Saat ini proses perkuliahan di Universitas Kanjuruhan Malang masih berjalan sebagaimana mestinya.
  2. Memohon kepada Kopertis untuk segera melakukan pembinaanterhadap Lembaga kampus Universitas Kanjuruhan Malang sebagaimana tugas dan fungsi Kopertis dalam hal Pengawasan, Pengendalian dan Pembinaan. Agar persoalan di Universitas Kanjuruhan Malang dapat diselesaikan dan tidak terulang dikemudian hari.
  3. Kami memohon Kopertis untuk ikut serta menyelamatkan nasib mahasiswa aktif dan mahasiswa yang akan diwisudakan pada bulan Mei mendatang.
  4. Memohon kepada Kopertis agar dapat memberitahukan kepada mahasiswa Universitas Kanjuruhan Malang siapa Rektor yang masih tercatat di Kopertis terutama Kemenristekdikti, agar nantinya tidak terjadi kebingungan dikalangan mahasiswa sertadapat menjamin keabsahan ijazah bagi mahasiswa yang akan diwisudakan.

 

 

MENKOMINFO DAN TEKNOLOGI

OBATI DILEMA MAHASISWA UNIVERSITAS KANJURUHAN MALANG